Selain "Jurnal Merah Putih", salah satu bentuk output dari PPMI Kota Malang adalah "Media Online". Media Online ini berisi mengenai Isu-Isu ataupun Opini yang sedang menjadi "trending topic" di Kota Malang dan sekitarnya.

Redaksi Surat Edaran Dikti, Butuh Evaluasi

Oleh. Santi
LPM Mimesis

Tahun ini, DIRJEN DIKTI mengeluarkan sebuah terobosan baru pada dunia pendidikan diperguruan tinggi di seluruh Indonesia. Diwujudkan dengan surat keputusan kebijakan baru, yakni mensyaratkan calon lulusan perguruan tinggi membuat jurnal ilmiah sebagai syarat kelulusan.
Dirjen Dikti, sebagai lembaga tertinggi yang memberi payung hukum seluruh perguruan  tinggi seluruh Indonesia, pun juga berhak mengeluarkan segala kebijakan terkait kemajuan pendidikan bangsa.
Sudah menjadi rahasia umum, surat edaran bernomor 152/E/T/2012, lahir dari perbandingan evaluasi jumlah jurnal yang dihasilkan oleh lulusan perguruan tinggi Indonesia dengan beberapa negara tetangga. Jumlah jurnal Indonesia yang berada jauh dari Singapura, dan Malaysia.
Bagaimana tidak menjadi rahasia umum, karena Dikti secara terbuka menyampaikan pernyataan tersebut di surat edaran tertanggal 27 Januari itu. Surat resmi yang dikeluarkan Dirjen Dikti tentang pemberlakuan jurnal ilmiah sebagai syarat kelulusan, sedikit kurang tepat. Di dalam surat itu terdapat perbandingan antara jumlah karya ilmiah di Indonesia dengan Malaysia. Seharusnya hal seperti itu tidak perlu dimasukkan ke dalam redaksi penyusunan surat resmi. Mungkin tujuan awalnya adalah untuk membakar semangat dan jiwa bersaing mahasiswa. Tapi hal itu juga memicu api-api permusuhan baru di dalam jiwa generasi-generasi muda kita
Jika di tilik kembali, sebenarnya keputusan ini positif. Hal itu karena dunia internasional sering melihat tingginya peradaban suatu negara dari jumlah karya imiah berkualitas yang beredar. Namun, keputusan ini tentu harus memperoleh perhatian dan kesiapan secara matang dari pihak Dirjen Dikti sendiri agar tidak membingungkan mahasiswa.
Jika menyoroti mengenai dampak keputusan ini terhadap mahasiswa, sudah pasti ada dampak positif dan negatif. Keputusan ini bisa jadi baik karena bisa melatih generasi-generasi muda untuk menulis karya ilmiah. Hal ini dapat mengurangi budaya plagiat yang mewarnai dunia pendidikan di negeri kita ini. Selain itu, keputusan ini juga dapat mencetak calon-calon sarjana berkualitas. Selain itu,persiapan juga harus di matangkan. Hal ini penting, agar keputusan ini tidak menghambat mahasiswa lulus tepat waktu.
Sesungguhnya, pihak akademisi, baik dosen maupun mahasiswa masih sedikit ragu jika keputusan ini dilaksanakan pada tahun ini juga. Hal ini berkaitan dengan daya tampung jurnal yang terbatas. Mereka ragu apakah jurnal-jurnal itu mampu menampung karya-karya ilmiah seluruh calon sarjana di Indonesia. Keraguan para akademisi ini dijawab oleh materi pendidikan dan kebudayaan, Muhammad Nuh. Menurutnya, masalah ini dapat di atasi dengan membuat jurnal baru. Proses pembuatan jurnal ilmiah tidak sulit dan akan dikeola oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia(LIPI).
Selain itu, persiapan juga harus datang dari internalmasing-masing perguruan tinggi. Perguruan tinggi harus menjelaskan lebih mendetail kepada para mahasiswanya terkait hal-hal yang bersifat teknis. Hal itu penting, karena banyaknya mahasiswa yang belum terlalu mengerti tentang keputusan ini. Selain itu, alat-alat penunjang penelitian seperti perpustakaan dan alat-alat praktik perlu dilengkapi agar mahasiswa dapat mengerjakan karya ilmiahnya sebaik mungkin.[]


No Response to "Redaksi Surat Edaran Dikti, Butuh Evaluasi"

Posting Komentar