Selain "Jurnal Merah Putih", salah satu bentuk output dari PPMI Kota Malang adalah "Media Online". Media Online ini berisi mengenai Isu-Isu ataupun Opini yang sedang menjadi "trending topic" di Kota Malang dan sekitarnya.

Pengelolaan Karya Ilmiah Perguruan Tinggi, Minim!

Oleh : Eko Prasetyo
LPM SIAR

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemdikbud, dianggap melahirkan kebijakan yang kurang matang pengkajiannya (surat edaran bernomor 152/E/T/2012). Kebijakan itu disebut-sebut terlalu terburu-buru dikeluarkan, hal itu bisa dilihat dari banyaknya statement kontra yang lahir menanggapi kebijakan tersebut.
Dikutip dari KOMPAS edisi Rabu, 8 Februari 2012: Jurnal Ilmiah bisa Online. Rektor Universitas Haluoleo (Unhalu) Kendali Usman Rianse menyatakan sikap tidak setuju jika pembuatan jurnal harus diberlakukan secara merata untuk seluruh perguruan tinggi seindonesia, “Mestinya peraturan itu, dilakukan secara bertahap. Bagi beberapa perguruan tinggi luar jawa, perlu diberikan pelatihan terlebih dahulu dalam penulisan di jurnal dan pengelolaan jurnal”. Pernyataan itu selaras dengan pikiran Arif Satria, Dekan Fakultas Ekologi Manusia Institut Pertanian Bogor, “Kebijakan itu mestinya untuk program magister dan doktor lebih dulu”.
Menurut Pangkalan Data Perguruan Tinggi, pada tahun 2010 jumlah mahasiswa  program sarjana tercatat sebanyak 3.245.013 orang. Anggaplah angka itu untuk seluruh angkatan dengan alokasi merata, dan waktu  ideal yang dibutuhkan untuk lulus dari sarjana adalah 4 tahun, maka jumlah mahasiswa semester akhir akan berjumlah 800 ribu orang. Jika seluruh mahasiswa itu lulus sesuai dengan waktunya, maka akan ditemukan 800 makalah yang dihasilkan setiap tahunnya.
Makalah sebanyak itu memerlukan ribuan  jurnal ilmiah. Misalkan satu edisi jurnal ilmiah bisa memuat 10 makalah  maka diperlukan 80 ribu edisi jurnal. Berdasarkan hasil hitungan tersebut, Indonesia setiap tahunnya akan mampu menerbitkan 800.000 jurnal ilmiah. Jika setiap edisinya terbit per bulan maka per bulannya diperlukan sekitar 6666 edisi per bulan. Sedangkan dalam catatan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), hingga saat ini yang masih terbit secara rutin sekitar 4000 jurnal, Sehingga masih kurang sekitar 2666 jurnal lagi yang harus terbit secara rutin.
Jika kebijakan baru tersebut diberlakukan, memang secara kuantitatif jumlah terbitan jurnal ilmiah di Indonesia akan semakin bertambah dan mampu mengejar ketertinggalan dengan negara setingkat Singapura dan thailand. Pernyataan tersebut dengan tegas disampaikan oleh M. Nuh selaku Menteri Pendidikan Nasional, baginya yang terpenting saat ini adalah menumbuhkan budaya menulis mahasiswa untuk menambah kuantitas karya ilmiah di jurnal ilmiah. Sementara untuk kualitas akan diperbaiki dengan memberikan pelatihan menulis ilmiah dan pendampingan bagi para editor.
Permasalahan selanjutnya adalah, perlunya pengawasan yang cermat tentang keberlangsungan Jurnal ini. Esensi dari pentingnya jurnal ilmiah adalah sebagai bahan rujukan keilmuan atau referensi untuk perkembangan ilmu pengetahuan di masa depan. Tidak ada yang bisa menjamin, dalam waktu 10 tahun ke depan, jurnal ilmiah benar-benar memiliki fungsi yang tetap seimbang, atau justru hanya menjadi tumpukan karya usang yang telah hilang esensi tujuan dasarnya.
Selayaknya penanganan universitas terhadap nasib skripsi sebagai syarat mutlak menempuh gelar sarjana. Skripsi yang memiliki fungsi daya guna tinggi terhadap perkembangan dan sumbangan ilmu pengetahuan di perguruan tinggi, harus berakhir naas. Sekian puluh tahun sekali, pihak perpustakan universitas akan memilah-milah, dan melakukan cuci gudang buku, entah berdasarkan apa, sekian ratus skripsi akan dihanguskan atas alasan agar tidak memenuhi gudang. Maka tidak heran, di salah satu pasar buku tradisional Malang “Wilis” akan sangat mudah menemukan skripsi-skripsi yang terjual murah di hampir seluruh kios.
Singkat saja, dalam kurun waktu 10 tahun kedepan, dengan mudah Indonesia akan dengan mudah mengumpulakn berjuta-juta jurnal ilmiah. Menjadi sangat disayangkan, jika nasib akhir jurnal ilmiah akan berujung naas seperti skripsi di atas. Tegasnya peraturan yang ditetapkan oleh Dikti tahun ini, benar-benar harus disikapi secara disiplin, agar fungsi jurnal ilmiah bisa dirasakan oleh seluruh civitas akademika sampai kapanpun.[]
 

No Response to "Pengelolaan Karya Ilmiah Perguruan Tinggi, Minim!"

Posting Komentar