Selain "Jurnal Merah Putih", salah satu bentuk output dari PPMI Kota Malang adalah "Media Online". Media Online ini berisi mengenai Isu-Isu ataupun Opini yang sedang menjadi "trending topic" di Kota Malang dan sekitarnya.

Jalan Terjal Buruh Indonesia

Oleh Arif Suhandha
UAPM inovasi 
Berawal dari sebuah kebutuhan untuk mempertahankan hidup, menjalani dan berharap mendapat upah layak menjadi pertentangan setiap hari bagi para buruh Indonesia. Kehidupan yang semakin dikekang oleh bertambahnya industrialisasi di setiap sektor membuat bertambahnya kaum buruh rendah di negeri ini. Kaum buruh ini sulit menunjukkan taringnya. Mereka seakan terkekang oleh aturan sang pemilik modal yang tidak sesuai dengan standart-standart baku pemerintah.
Di wilayah regional ASEAN, upah buruh di Indonesia menempati posisi paling bawah. Upah buruh di Indonesia hanya 0,33 dolar per jamnya atau sekitar 2900 rupiah. Kondisi ini sangat aneh jika dilihat dari faktor alam Indonesia yang sangat kaya raya. Perikanan, perkebunan, laut, tambang yang berlimpah seharusnya bisa menjadi andalan utama untuk dikelola sendiri sehingga bisa menopang kebutuhan penduduk Indonesia.
Dibanding Malaysia yang wilayahnya lebih sempit dan kondisi alamnya juga tidak lebih baik dari Indonesia, mampu memberikan upah buruh yang lebih layak. Yaitu sebesar 1,30 dolar atau setara dengan 12.500 rupiah. Kondisi yang benar-benar terbalik ini seharusnya menjadi sebuah perdebatan berat semua pihak. Yang terpenting lagi yaitu Pemerintah dan pemilik modal memiliki tanggung jawab penuh atas ketidak seimbangan ini. Jam kerja yang padat sampai tenaga yang terpakai selama seharian bekerja, seharusnya harus ditelaah kembali untuk memunculkan angka upah yang maksimal bagi para buruh. Jika itu tidak pernah terjadi maka sangat bertentangan sekali dengan cita-cita bangsa yang menitikberatkan pada kemakmuran bersama, kesejahteraan, dan keadilan sosial.
Setiap tahunnya Pemerintah memperbaiki sistem aturan baku yang telah ada yaitu dengan menetapkan UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten), UMP (Upah Minimum Provinsi), UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi). Latar belakang adanya ketetapan yang sebelumnya bernama UMR (Upah Minimum Regional) ini yaitu sebagai jaring pengaman agar upah yang diterima sebagian besar buruh tidak rendah atau tidak layak. Namun kenyataannya keinginan Pemerintah sejak tahun 1985 agar upah buruh di Indonesia tidak rendah, hanya sebatas wacana yang sampai detik ini belum terwujud. Padahal upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan upah buruh juga sudah tertuang dalam pasal 89 ayat (2) undang-undang nomor 13 tahun 2003. Hingga saat ini cita-cita yang sangat tinggi itu mungkin hanya sebatas angan saja bahkan semakin tidak realistis.
Tidak perlu banyak yang dilakukan, hal yang paling penting agar permasalahan ini segera selesai yaitu mempertemukan elemen-elemen terkait untuk menentukan kebijakan upah dan ketenagakerjaan. Pemerintah, pengusaha/pemilik modal, juga dari pihak buruh harus membicarakan serius mengenai masalah ini. Agar apa yang didapat dari hasil-hasil produksi tidak mengalir penuh kepada kaum-kaum kapitalis dan menambah peralatan mesin yang ada. Jika kondisi ini terus terjadi maka akan muncul sektor-sektor industri baru yang akan menambah sesak kota dan mencemari lingkungan yang ada. Pihak yang dirugikan pun juga akan semakin bertambah. []

No Response to "Jalan Terjal Buruh Indonesia"

Posting Komentar