Selain "Jurnal Merah Putih", salah satu bentuk output dari PPMI Kota Malang adalah "Media Online". Media Online ini berisi mengenai Isu-Isu ataupun Opini yang sedang menjadi "trending topic" di Kota Malang dan sekitarnya.

Buruh, HAM-mu Tak Kunjung Datang

Oleh: Indri Martyas
LPM Perspektif

“Segenap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya”, pasal 27 ayat 1 UUD 1945.

UUD 1945 merupakan hukum tertulis yang memiliki kekuatan. Semua hak dan kewajiban warga negara, baik dari golongan kelas atas, menengah, dan bawah telah diatur di dalamnya. Salah satunya adalah pasal 27 ayat 1, pasal ini menjelaskan adanya hak asasi dalam bidang hukum dan pemerintahan. Warga negara berhak memiliki kesamaan kedudukan di depan hukum tanpa terkecuali. Ketidakadilan dalam hukum dirasa sangat timpang ketika berhadapan pada masyarakat kelas bawah. Salah satu contoh adalah perlindungan hukum di kalangan buruh.
Perlindungan hukum untuk buruh devisa atau yang biasa disebut TKI dan TKW cenderung lemah. Sumiati misalnya, TKW asal Dompu Nusa Tenggara Barat, yang harus merasakan siksaan dari majikannya pada November 2010. Media massa di Arab Saudi mengabarkan bahwa kondisi Sumiati saat itu dengan kaki nyaris lumpuh, kulit tubuh dan kepala terkelupas, jari tengah tangan retak, alis mata rusak dan yang paling mengenaskan, adalah bagian atas bibirnya putus. Namun vonis yang dijatuhkan pada majikannya hanya tiga tahun.
Aturan hukum yang secara spesifik mengatur mengenai persoalan buruh masih belum ada penjelasan. UUD nomor 39 tahun 2004 tentang “penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri” lebih mengatur ke arah penempatan daripada perlindungan para TKI tersebut. Padahal UUD yang disahkan pada bulan oktober tersebut diharapkan mampu memberikan solusi dari permasalahan yang ada.
UUD yang disahkan oleh Megawati Soekarno Putri tersebut seakan tidak memperdulikan persoalan yang dihadapi para buruh terutama buruh perempuan. Kasus-kasus sering terjadi dikalangan para TKI. Mulai dari penganiayaan fisik, pelecehan seksual, tidak diberikannya gaji/eksploitasi TKI, bahkan sampai pada terenggutnya sebuah nyawa. Seambrek kasus serupa tidak pernah mendapatkan balasan yang sebanding saat di bawa ke hadapan hukum. Hukum tidak berpihak pada si korban.
Sumiati hanyalah satu contoh dari TKI yang mendapatkan perlindungan hukum yang jauh dari seharusnya dari pemerintah. Padahal peran pemerintah berdasarkan UUD No 39 tahun 2004 bab III pasal 8 mengenai Hak dan Kewajiban TKI jelas tertulis di dalamnya. UUD tersebut menjamin bahwa TKI “Memperoleh jaminan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabatnya, serta pelanggaran atas hak-hak yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selama penampatan di luar negeri. Serta memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan kepulangan TKI ke tempat asal”. Namun realita yang dihadapi, perlindungan hak dan keselamatan para TKI yang mampu menyumbangkan pendapatan negara terbesar masih menjadi “PR” sampai saat ini.[]

1 Response to "Buruh, HAM-mu Tak Kunjung Datang"

Tommy Apriando mengatakan...

UUD masa kapan tuh,RIS? UUD 1945? Mungkin saya sedikit usul, sebelum di publish, ada editor dari admind Bloq ini untuk melakukan editing. walaupun sebatas diksi atau sebatas menyunting pengulangan kata. Ini usul lho..eheh

Posting Komentar