Musyawarah Kota PPMI Kota Malang Periode 2010-2011
22.41
Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Kota Malang
Posted in
Komik Strip: Suta&Soma "Mini"
22.35
Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Kota Malang
Posted in
Surat Edaran Dikti, dengan Kebijakan yang Membatasinya
07.48
Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Kota Malang
Oleh. Ali
LPM Kavling 10
Dikti seolah kebakaran jenggot setelah mengetahui negara-negara tetangga khususnya di wilayah Asia Tenggara, banyak mempublikasikan hasil riset atau karya ilmiah akademisinya ke dalam jurnal di tingkat lokal maupun interlokal. Bisa dilihat dari Singapura yang menduduki posisi pertama dengan jumlah publikasi karya ilmiah 64.991 dari National University of Singapore dan predikat “juara”nya ASEAN, kedua di raih oleh Thailand dengan jumlah publikasi karya ilmiah 17.414 dari Mahidol University dan Malaysia diposisi ketiga dengan jumlah publikasi karya ilmiah 16.027 dari University of Malaya.
Posted in
Kuantitas Tidak Sama Dengan Kualitas
07.03
Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Kota Malang
oleh: Ainun Ni’matu Rohmah
LPM Perspektif
Postingan di laman sebuah jejaring sosial pada 12 Februari 2012 lalu, mendapat respon komentar yang cukup fantastis. Postingan itu berisi hasil scanning surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) tentang pemberlakuan kewajiban publikasi karya ilmiah. Bagi mahasiswa, “surat cinta” Dikti itu bukanlah aturan biasa. Terbilang mengejutkan, sebab aturan tersebut akan menentukan dan mungkin menantang kerja lebih keras dalam meraih gelar Sarjana.
Ya, seperti menunggu matahari terbit yang pasti akan muncul, peraturan teranyar Dikti itu mulai menghasilkan polemik. Tidak hanya umpatan sesal di situs jejaring sosial, kini beberapa pihak terkait bahkan mengambil langkah nyata menanggapi SK Dirjen DIKTI No.152/E/T/2012 tertanggal 27 Januari 2012. Salah satunya datang dari Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta (Aptisi) yang dengan tegas memboikot aturan tersebut. Alasannya peraturan tersebut justru akan menyebabkan keresahan mahasiswa, pembuatan jurnal yang asal-asalan bahkan memperlambat kelulusan sarjana baru.
Posted in
Jurnal Ilmiah, Bukan Solusi Solutif Lulusan
06.57
Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Kota Malang
Oleh: Zahra Mahdiatari
LPM Perspektif FISIP UB
Perguruan tinggi dikejutkan dengan Surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) bernomor 152/E/T/2012 mengenai publikasi jurnal ilmiah. Lulusan S-1 wajib mempublikasikan karya ilmiah di jurnal ilmiah, sementara karya ilmiah lulusan S-2 harus dimuat di jurnal ilmiah nasional, dan untuk lulusan S-3 harus dimuat di jurnal internasional. Peraturan tersebut akan berlaku sejak Agustus 2012.
Kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh ketertinggalan Indonesia dibanding Malaysia dan Thailand dalam produktivitas penerbitan tulisan ilmiah. karena untuk mengukur kualitas pendidikan di suatu negara juga dilihat dari banyaknya tulisan ilmiah yang diterbitkan. Sebagai intelektual muda, mahasiswa membuktikan eksistensi dirinya melalui karya tulis. Menurut data yang telah dikaji, sejak tahun 1996-2010, Malaysia menerbitkan sedikitnya 55.211 jurnal ilmiah, disusul dengan Thailand sebanyak 58.931, sementara Indonesia memiliki 13.047 tulisan atau sepertujuh dari jumlah yang dihasilkan oleh negara tetangga.
Posted in
Redaksi Surat Edaran Dikti, Butuh Evaluasi
06.43
Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Kota Malang
Oleh. Santi
LPM Mimesis
Tahun ini, DIRJEN DIKTI mengeluarkan sebuah terobosan baru pada dunia pendidikan diperguruan tinggi di seluruh Indonesia. Diwujudkan dengan surat keputusan kebijakan baru, yakni mensyaratkan calon lulusan perguruan tinggi membuat jurnal ilmiah sebagai syarat kelulusan.
Dirjen Dikti, sebagai lembaga tertinggi yang memberi payung hukum seluruh perguruan tinggi seluruh Indonesia, pun juga berhak mengeluarkan segala kebijakan terkait kemajuan pendidikan bangsa.
Posted in
Penjelasan Teknis, itu Penting!
06.36
Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Kota Malang
Oleh. Rahmah Risqi Widhiyastuti
S1 jurusan Ekonomi Pembangunan Universitas Negeri Malang
Shinta (nama samaran), terlihat bingung di tengah hiruk pikuk perkuliahan. Mahasiswa D3 jurusan tehnik elektro Universitas Negeri Malang ini mengaku kesulitan memenuhi kurikulum fakultas, untuk menerbitkan jurnal di ujung masa perkuliahannya. Pun juga Dani (nama samaran) mahasiswa sastra jepang yang tidak kalah panik, saat mengetahui pihak fakultas tengah menerapkan peraturan penyusunan jurnal ilmiah seperti yang disyaratkan Dikti. Ketidakpahaman hal teknis pembuatan jurnallah yang membuat menjadi permasalahan dasar mereka, hal ini disebabkan, belum adanya penjelasan lebih lanjut dari pihak fakultas tentang tehnik penyusunan Jurnal ilmiah.
Posted in
Pendidikan Kita, Milik Siapa?
06.28
Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Kota Malang
Oleh. Fitri Aulia
DEN PPMI (UAPM INOVASI)
Kiblat Pendidikan ada dimana?
Kapitalisme dengan segala bentuk penindasan pengkelasannya, sampai abad 21 ini, sama sekali tak juga mampu dipisahkan dari kehidupan manusia, bahkan menyatu dalam masa yang disebut era kapitalisme. Era kapitalisme disebut juga zaman modern, manusianya disebut masyarakat modern. Modernisme, sering dijadikan pijakan gaya hidup manusia masa kini. Parahnya tidak hanya eksis dalam proses produksi seperti saat lahirnya, kapitalisme bahkan semakin berkembang dan mewujud ke dalam segala lini, proyek besar itu mula-mula merembet ke perihal kebudayaan, hingga sampailah kepada pendidikan.
Posted in
Pengelolaan Karya Ilmiah Perguruan Tinggi, Minim!
01.11
Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Kota Malang
Oleh : Eko Prasetyo
LPM SIAR
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemdikbud, dianggap melahirkan kebijakan yang kurang matang pengkajiannya (surat edaran bernomor 152/E/T/2012). Kebijakan itu disebut-sebut terlalu terburu-buru dikeluarkan, hal itu bisa dilihat dari banyaknya statement kontra yang lahir menanggapi kebijakan tersebut.
Dikutip dari KOMPAS edisi Rabu, 8 Februari 2012: Jurnal Ilmiah bisa Online. Rektor Universitas Haluoleo (Unhalu) Kendali Usman Rianse menyatakan sikap tidak setuju jika pembuatan jurnal harus diberlakukan secara merata untuk seluruh perguruan tinggi seindonesia, “Mestinya peraturan itu, dilakukan secara bertahap. Bagi beberapa perguruan tinggi luar jawa, perlu diberikan pelatihan terlebih dahulu dalam penulisan di jurnal dan pengelolaan jurnal”. Pernyataan itu selaras dengan pikiran Arif Satria, Dekan Fakultas Ekologi Manusia Institut Pertanian Bogor, “Kebijakan itu mestinya untuk program magister dan doktor lebih dulu”.
Posted in
komik strip media merah putih : pendidikan hidup
13.23
Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Kota Malang
Posted in
Sekilas Tentang Buruh
13.11
Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Kota Malang
Oleh. Fitri Aulia
UAPM INOVASI
Istilah buruh memang sudah sangat akrab didengar. Dalam kajian bahasa indonesia buruh memiliki banyak persamaan diksi lainnya, seperti pelayan, babu, pekerja, karyawan, atau babu. Istilah-sitilah ini memang mengalami ameliorasi dan perkembangan makna yang selalu berubah dari masa ke masa.
Membincang tentang buruh seolah tidak pernah luput dari banyaknya tokoh sosialis dan humanis yang merasa gelisah atas keadaan umat manusia yang mulai terkotak-kotakkan, kemudian satu persatu menawarkan solusi untuk perbaikan keadaan. Atas nama humanisme berusaha menyamaratakan status sesama manusia dan tidak menganggap sebagian berhak menjadi yang tertinggi dan yang lain adalah manusia rendah. Dalam perjalanan filsafat Modern teori Karl Marx cukup mewarnai sejarah saat itu dan sampai saat ini.
Posted in
PENGANGGURAN
13.08
Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Kota Malang
Oleh: Lutvi cakiem
LPM Mei
Pencapaian pertumbuhan ekonomi yang masih di bawah rata-rata ini memang menimbulkan permasalahan pengangguran semakin serius. Masalah pengangguran yang terjadi akibat tidak adanya perkembangan sektor riil dalam menciptakan lapangan pekerjaan ini, memicu rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat.
Posted in
Nasib Buruh PerempuanKu
13.07
Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Kota Malang
Oleh: Tri Sutrisno
LPM Mimesis
Problematika sekitar buruh dan perempuan adalah dua hal yang tak terpisahkan dalam kehidupan sosial kita. Buruh dengan permasalahan kesejahteraannya, dan perempuan dengan segala permasalahan diskriminasi yang tidak pernah ada ujungnya. Lebih parah lagi jika dua problem ini datang bersamaan, seperti angka buruh pabrik saat ini telah didominasi oleh kaum perempuan. Para perempuan luar biasa ini dengan keterbatasan kemampuan dan ketrampilan yang mereka miliki, bercita-cita untuk membantu pendapatan suaminya. Mereka ingin agar anak–anaknya dapat mengenyam pendidikan formal setinggi–tingginya supaya kelak dapat meningkatkan taraf kehidupan keluarganya.
Posted in
Buruh, HAM-mu Tak Kunjung Datang
12.57
Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Kota Malang
Oleh: Indri Martyas
LPM Perspektif
“Segenap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya”, pasal 27 ayat 1 UUD 1945.
UUD 1945 merupakan hukum tertulis yang memiliki kekuatan. Semua hak dan kewajiban warga negara, baik dari golongan kelas atas, menengah, dan bawah telah diatur di dalamnya. Salah satunya adalah pasal 27 ayat 1, pasal ini menjelaskan adanya hak asasi dalam bidang hukum dan pemerintahan. Warga negara berhak memiliki kesamaan kedudukan di depan hukum tanpa terkecuali. Ketidakadilan dalam hukum dirasa sangat timpang ketika berhadapan pada masyarakat kelas bawah. Salah satu contoh adalah perlindungan hukum di kalangan buruh.
Posted in
Ada Uang, Ada Jaminan Keselamatan
12.45
Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Kota Malang
Oleh: Meigy Kiswantoro
LPM Indikator
Pengangguran atau tuna karya adalah istilah untuk orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, atau bekerja kurang dari dua hari selama seminggu. Pengangguran umumnya disebabkan oleh jumlah angkatan kerja atau para pencari kerja yang tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang mampu menyerapnya. Ada beberapa program yang dilakukan pemerintah dalam rangka mengurangi jumlah pengangguran yaitu adanya BLK (badan latihan kerja), pelatihan-pelatihan kerja dan pinjaman lunak.
Program-program pemerintah tersebut terbukti sukses menurunkan jumlah pengangguran. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Februari 2011 jumlah pengangguran 6,11%, turun sekitar 1,04% bila dibandingkan dengan tahun 2010. Kebanyakan pengangguran ini didominasi oleh orang-orang yang berpendidikan SMA ke atas dengan jumlah sekitar 26,77% pada tahun 2010.
Pengangguran merupakan masalah yang besar. Masalah pengangguran kerap kali berhubungan dengan pendapatan perkapita. Secara teori apabila pengangguran turun, pendapatan per kapita akan naik. Tetapi kebanyakan pengangguran di Indonesia terserap oleh sektor informal yang memiliki gaji relatif kecil atau bahkan di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pekerja yang bekerja di sektor informal mencapai 72,72 juta orang atau sekitar 68% pada tahun 2009. Ini berarti naik dibandingkan dengan tahun 2008 yang sebesar 71,35 juta orang. Hal ini mengakibatkan upah mereka rendah bahkan lebih rendah dari pada UMR. Dengan upah mereka yang rendah secara otomatis tingkat kesejahteraan mereka juga akan turun. Lebih dari 18% pekerja di kota mendapatkan upah di bawah UMR, sedangkan lebih dari 29% pekerja di desa mendapatkan upah di bawah UMR.
Posted in
Jalan Terjal Buruh Indonesia
12.29
Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Kota Malang
Oleh Arif Suhandha
UAPM inovasi
Berawal dari sebuah kebutuhan untuk mempertahankan hidup, menjalani dan berharap mendapat upah layak menjadi pertentangan setiap hari bagi para buruh Indonesia. Kehidupan yang semakin dikekang oleh bertambahnya industrialisasi di setiap sektor membuat bertambahnya kaum buruh rendah di negeri ini. Kaum buruh ini sulit menunjukkan taringnya. Mereka seakan terkekang oleh aturan sang pemilik modal yang tidak sesuai dengan standart-standart baku pemerintah.
Di wilayah regional ASEAN, upah buruh di Indonesia menempati posisi paling bawah. Upah buruh di Indonesia hanya 0,33 dolar per jamnya atau sekitar 2900 rupiah. Kondisi ini sangat aneh jika dilihat dari faktor alam Indonesia yang sangat kaya raya. Perikanan, perkebunan, laut, tambang yang berlimpah seharusnya bisa menjadi andalan utama untuk dikelola sendiri sehingga bisa menopang kebutuhan penduduk Indonesia.
Dibanding Malaysia yang wilayahnya lebih sempit dan kondisi alamnya juga tidak lebih baik dari Indonesia, mampu memberikan upah buruh yang lebih layak. Yaitu sebesar 1,30 dolar atau setara dengan 12.500 rupiah. Kondisi yang benar-benar terbalik ini seharusnya menjadi sebuah perdebatan berat semua pihak. Yang terpenting lagi yaitu Pemerintah dan pemilik modal memiliki tanggung jawab penuh atas ketidak seimbangan ini. Jam kerja yang padat sampai tenaga yang terpakai selama seharian bekerja, seharusnya harus ditelaah kembali untuk memunculkan angka upah yang maksimal bagi para buruh. Jika itu tidak pernah terjadi maka sangat bertentangan sekali dengan cita-cita bangsa yang menitikberatkan pada kemakmuran bersama, kesejahteraan, dan keadilan sosial.
Posted in
Upah Buruh Melemah, Biaya Pendidikan Meningkat
12.18
Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Kota Malang
Oleh: Ahmad Yani Ali
UAPKM Kavling 10
Berbicara mengenai kesejahteraan buruh memang tak akan ada habisnya. Mengingat kebutuhan yang semakin tinggi harganya. Buruh memiliki kesamaan dalam segala hal sebagai rakyat Indonesia. Pemenuhan kebutuhan itu meliputi, kebutuhan sandang, pangan, dan papan. Bak memakan buah simalakama, penyebab dari bertambahnya jumlah buruh adalah karena minimnya tingkat pendidikan yang dienyam. Namun di sisi lain biaya pendidikan yang dianggap solusi untuk pengentasan buruh cukup sulit diakses, mengingat semakin meningkatnya biaya yang dipatok oleh tiap satuan pendidikan.
Posted in
Langganan:
Postingan (Atom)





