Oleh: Zahra Mahdiatari
LPM Perspektif FISIP UB
Perguruan tinggi dikejutkan dengan Surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) bernomor 152/E/T/2012 mengenai publikasi jurnal ilmiah. Lulusan S-1 wajib mempublikasikan karya ilmiah di jurnal ilmiah, sementara karya ilmiah lulusan S-2 harus dimuat di jurnal ilmiah nasional, dan untuk lulusan S-3 harus dimuat di jurnal internasional. Peraturan tersebut akan berlaku sejak Agustus 2012.
Kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh ketertinggalan Indonesia dibanding Malaysia dan Thailand dalam produktivitas penerbitan tulisan ilmiah. karena untuk mengukur kualitas pendidikan di suatu negara juga dilihat dari banyaknya tulisan ilmiah yang diterbitkan. Sebagai intelektual muda, mahasiswa membuktikan eksistensi dirinya melalui karya tulis. Menurut data yang telah dikaji, sejak tahun 1996-2010, Malaysia menerbitkan sedikitnya 55.211 jurnal ilmiah, disusul dengan Thailand sebanyak 58.931, sementara Indonesia memiliki 13.047 tulisan atau sepertujuh dari jumlah yang dihasilkan oleh negara tetangga.
06.57
Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Kota Malang
Posted in 